Thursday, January 30, 2014
Browse »
home»
dapat
»
di
»
kecil
»
keringanan
»
pupn
»
usaha
»
utang
»
Utang usaha kecil di PUPN dapat keringanan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ketentuan yang efektif berlakumulai 8 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 35 ayat (2) UU No. 10 tentang APBN 2011.
Dalam Pasal 35 ayat (2) UU APBN 2011. menteri Keuangan diberikan wewenang menyelesaikan piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN. khususnya piutang terhadap UMKM dan piutang berupa KPR RS/RSS
"Pemerintah memberikan keringanan pembayaran hingga penghapusan," kata Yudi Pra-madi. Kepala Biro Humas Ke-menkeu, dalam siaran persnya pekan lalu.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam beleidnya menjelaskan ruang lingkup penyelesaian piutang di PUPNtersebut tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks bank dalam likuidasi.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi debitur yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2011 kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Yudi menjelaskan Menkeu juga memberikan keringanan kepada debitur UMKM dan KPR RS/RSS atas penyelesaian piutangnya.
Pertama, menghapus seluruh sisa utang, bunga, denda, dan biaya lainnya yang wajib diselesaikan penanggung utang.
Kedua, menghapus utang pokok sebesar persentase pembayaran yang telah dilakukan sebe-lum 1 Januari 2011 terhadap utang pokok.
Tambahan potongan
Ketiga, tambahan keringanan pembayaran utang 25% untuk pelunasan yang dilakukan sampai dengan Juli, sebesar 20% untuk periode pelunasan Agustus-September 20%. Potongan hanya 10% untuk yang melunasi pada periode Oktober hingga 20 Desember.
Tambahan keringanan tersebut dihitung berdasarkan sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian utang tidak melebihi RplO miliar per penanggung utang.
"Penanggung utang yang telah melakukan pembayaran sebesaratau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2011 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/ biaya lainnya," tulis Yudi.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi Xl DPR, menjelaskan latar belakang dari kebijakan tersebut adalah masalah kredit macet di bank-bank BUMN yang penyelesaiannya terhambat oleh UU No.49/1%0 tentang PUPN.
Melalui aturan itu, penyelesaian kredit macet kreditur UMKM di bank BUMN harus menggunakan mekanisme negara, yakni melalui PUPN, tanpa melalui restrukturisasi atau haircut. "Ini hanya jalan pintas untuk memperbaiki balance sheet bank-bank BUMN," katanya kemarin.
Utang usaha kecil di PUPN dapat keringanan
Utang debitur UMKM dan kepemilikan rumah sederhana atau sangat sederhana yang telah dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara untuk pagu kredit masing-masing maksimal Rp5 miliar dan Rpl00 juta atas utang akan mendapat keringanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ketentuan yang efektif berlakumulai 8 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 35 ayat (2) UU No. 10 tentang APBN 2011.
Dalam Pasal 35 ayat (2) UU APBN 2011. menteri Keuangan diberikan wewenang menyelesaikan piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN. khususnya piutang terhadap UMKM dan piutang berupa KPR RS/RSS
"Pemerintah memberikan keringanan pembayaran hingga penghapusan," kata Yudi Pra-madi. Kepala Biro Humas Ke-menkeu, dalam siaran persnya pekan lalu.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam beleidnya menjelaskan ruang lingkup penyelesaian piutang di PUPNtersebut tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks bank dalam likuidasi.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi debitur yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2011 kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Yudi menjelaskan Menkeu juga memberikan keringanan kepada debitur UMKM dan KPR RS/RSS atas penyelesaian piutangnya.
Pertama, menghapus seluruh sisa utang, bunga, denda, dan biaya lainnya yang wajib diselesaikan penanggung utang.
Kedua, menghapus utang pokok sebesar persentase pembayaran yang telah dilakukan sebe-lum 1 Januari 2011 terhadap utang pokok.
Tambahan potongan
Ketiga, tambahan keringanan pembayaran utang 25% untuk pelunasan yang dilakukan sampai dengan Juli, sebesar 20% untuk periode pelunasan Agustus-September 20%. Potongan hanya 10% untuk yang melunasi pada periode Oktober hingga 20 Desember.
Tambahan keringanan tersebut dihitung berdasarkan sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian utang tidak melebihi RplO miliar per penanggung utang.
"Penanggung utang yang telah melakukan pembayaran sebesaratau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2011 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/ biaya lainnya," tulis Yudi.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi Xl DPR, menjelaskan latar belakang dari kebijakan tersebut adalah masalah kredit macet di bank-bank BUMN yang penyelesaiannya terhambat oleh UU No.49/1%0 tentang PUPN.
Melalui aturan itu, penyelesaian kredit macet kreditur UMKM di bank BUMN harus menggunakan mekanisme negara, yakni melalui PUPN, tanpa melalui restrukturisasi atau haircut. "Ini hanya jalan pintas untuk memperbaiki balance sheet bank-bank BUMN," katanya kemarin.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment